PONTIANAK — Satresnarkoba Polresta Pontianak mengungkap peredaran narkotika dan menangkap seorang pria berinisial RD (48). Pengungkapan disampaikan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto dan Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak pada Kamis, 24 September 2026.
Polisi mulai menerima informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 WIB menghentikan dan memeriksa RD yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Pahlawan. Saat pemeriksaan awal ditemukan berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, termasuk 15 butir ekstasi, 44 butir Happy Five, 64 butir alprazolam, serbuk yang diduga ketamin, 14 cartridge pod berisi cairan etomidate, serta 42 cartridge kosong.
Pemeriksaan terhadap sepeda motor RD mengungkap tambahan barang bukti: 150 butir ekstasi, sabu seberat 3,36 gram dan 32,73 gram, serta empat butir ekstasi lain. Polisi juga menemukan 2 gram sabu dan tiga butir Happy Five yang disimpan di dalam kotak permen. Dari pengembangan, RD mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota. Penggeledahan di lokasi itu menemukan 39,84 gram sabu serta peralatan yang diduga untuk pengemasan dan penyimpanan narkotika, seperti alat press, timbangan digital, plastik kemasan, plastik klip transparan, sendok stainless, cartridge pod dan botol kosong.
Jika digabungkan, jumlah sabu yang diamankan mencapai 77,93 gram, sementara jumlah ekstasi tercatat 169 butir. Selain itu polisi mengamankan Happy Five, alprazolam, K-POD, dan barang lain yang masih dalam proses pemeriksaan. Kapolresta Pontianak menyatakan bahwa dari pemeriksaan awal, semua narkotika didapat dari seseorang yang dipanggil "Kacong" dengan alamat tidak diketahui.
Polresta Pontianak memperkirakan pengungkapan ini mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 1.149 orang, berdasarkan perhitungan asumsi pemakaian terhadap masing-masing barang bukti. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2).
Kapolresta menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Dalam konferensi pers Kapolresta dikutip mengatakan, "Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan Polri sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pontianak."
Kemas kini: 77,93 Gram Sabu dan 169 Ekstasi Disita, Polresta Pontianak Amankan Sejumlah K-POD dan Obat Berbahaya Lainnya KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial RD (48) diamankan polisi dengan barang bukti puluhan gram sabu, ratusan butir obat/narkotika, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Akp Dwi Hariyanto Putro,S.H, MH. dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (24/9/2026). Kasus ini b





