KUBU RAYA — Polres Kubu Raya memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Sungai Raya dengan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa. Menurut laporan Kalbar News, langkah pencegahan tersebut menyasar tiga desa yang memiliki aktivitas pertanian dan kawasan lahan gambut: Desa Kuala Dua, Arang Limbung, dan Limbung.

Jajaran kepolisian meminta Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan pendekatan langsung ke warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Seperti dikutip dari pernyataan Kasubsi Penmas Aiptu Ade, "Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada warga di desa binaannya agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan yang banyak terdapat lahan gambut dan dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian," (Jumat, 25/9/26).

Laporan itu menyebutkan bahwa pencegahan dianggap krusial karena kebakaran pada lahan gambut memiliki risiko meluas dan sulit dikendalikan; bila tidak segera terdeteksi dan ditangani, api dapat berkembang hingga mendekati permukiman warga. Sebagai upaya penguatan, Polres mendorong pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) agar tidak hanya menerima imbauan tetapi juga ikut terlibat dalam pemantauan dan penanganan awal.

Keterlibatan unsur desa dan sumber daya lain juga diarahkan untuk mempercepat respons. Dalam laporan tersebut Aiptu Ade menegaskan, "MPA dan masyarakat setempat perlu diberdayakan bersama Damkar perusahaan apabila terjadi karhutla. Dengan keterlibatan seluruh unsur di tingkat desa, penanganan dapat dilakukan lebih cepat sehingga kebakaran tidak berkembang dan meluas."

Polres Kubu Raya menekankan pentingnya pelaporan dini oleh warga bila menemukan titik api atau tanda-tanda kebakaran agar petugas dapat menindak cepat dan mencegah meluasnya kebakaran.